Sabtu, 20 Juni 2015

Kebijakan dan Problematika Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Part 1



makalah
Kebijakan dan Problematika
Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Studi Multidisiplin Pengembangan Sekolah Dasar yang diampu Bapak Prof. Pardjono, M.Sc., Ph. D





 














Oleh:

DANANG IKSAN MAULANA
NIM. 14703261027






PRODI DOKTOR PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2015


BAB I. PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang Masalah
Undang-Undang   Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem  Pendidikan Nasional pasal 6 ayat 1 menyebutkan  bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya  wajib belajar  minimal  pada jenjang  pendidikan dasar tanpa memungut  biaya, sedangkan  dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan  tanggung  jawab negara yang diselenggarakan oleh  lembaga  pendidikan  Pemerintah,  pemerintah  daerah,  dan masyarakat. Konsekuensi  dari amanat undang-undang  tersebut  adalah Pemerintah  dan  pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun dapat diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP.  Pada tahun 2005  APK SD telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%, sehingga program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar. Program Bantuan Operasional  Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan  perubahan  tujuan, pendekatan  dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.
Dalam  perkembangannya,  program  BOS  mengalami  mengalami peningkatan  biaya satuan   dan juga perubahan mekanisme penyaluran sesuai   Undang-Undang   APBN   yang   berlaku.    Sejak   tahun   2012 penyaluran dana BOS dilakukan dengan mekanisme transfer ke provinsi yang selanjutnya ditransfer  ke rekening  sekolah  secara online. Melalui mekanisme ini, penyaluran dana BOS ke sekolah berjalan lancar.
Oval: 1Pelaksanaan program BOS diatur dengan 3 peraturan menteri, yaitu: (1). Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah serta pelaporannya, (2) Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  yang  mengatur  mekanisme pengelolaan dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran dari kas daerah ke sekolah, dan (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur mekanisme  pengalokasian  dana BOS dan penggunaan  dana BOS di sekolah. Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Program BOS tidak dibahas kembali dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
B.            Rumusan Masalah
  1. Bagaimana petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2014?
  2. Bagaimana problematika implementasi dana BOS di lingkungan pendidikan dasar?
  3. Strategi Penanggulangan Problematika BOS dari kacamata Perencanaan dan Evaluasi?

C.           Landasan Hukum
1.      Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
2.      Undang-Undang No. 17 Tahun 1965 tentang Pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan.
3.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999.
4.      Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
5.      Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Bendaharawan Wajib Memungut Pajak Penghasilan.
6.      Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
7.      Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
8.      Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
9.      Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
10.  Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
11.  Peraturan Pemerintah No. 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
12.  Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.
13.  Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
14.  Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
15.  Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
16.  Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara.
17.  Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 036/U/1995 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar.
18.  Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
19.  Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah.
20.  Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 078/M/2008 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi 145 Judul Buku Teks Pelajaran Yang Yang Hak Ciptanya Dibeli Oleh Departemen Pendidikan Nasional
21.  Peraturan Mendiknas No. 46 Tahun 2007 Tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran Yang Memenuhi Syarat Kelayakan Untuk Digunakan Dalam Proses Pembelajaran
22.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 2 Tahun 2008 Tentang Buku
23.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 12 Tahun 2008 Tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran Yang Memenuhi Syarat Kelayakan Untuk Digunakan Dalam Proses Pembelajaran
24.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 13 Tahun 2008 tentang Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Yang Hak Ciptanya Dibeli Oleh Departemen Pendidikan Nasional
25.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 34 Tahun 2008 Tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran Yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan dalam Proses Pembelajaran (SD: PKn, IPA, IPS, Matematika, Bahasa Indonesia dan SMP: IPA, IPS, Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris)
26.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 41 Tahun 2008 Tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran Yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan dalam Proses Pembelajaran
27.  Surat Edaran Dirjen Pajak Departemen Keuangan Republik Indonesia No. SE-02/PJ./2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Sehubungan dengan Penggunaan Dana Bantuan Operasional (BOS) oleh Bendaharawan atau Penanggung-Jawab Pengelolaan Penggunaan Dana BOS di Masing-Masing Unit Penerima BOS.

D.           Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui petunjuk teknis BOS tahun 2014.
2.      Untuk mengetahui problematika implementasi dana BOS di lingkungan pendidikan dasar.
3.      Untuk mengetahui strategi penanggulangan problematika BOS dari kacamata Perencanaan dan Evaluasi?

Kebijakan dan Probelatika BOS Part 2



BAB II. PEMBAHASAN
A.           Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2014
1.        Pengertian BOS
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan  pendanaan  biaya operasi nonpersonalia  bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008  Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia  adalah biaya untuk bahan atau peralatan  pendidikan  habis pakai,  dan  biaya  tak langsung  berupa  daya,  air, jasa  telekomunikasi, pemeliharaan    sarana   dan   prasarana,   uang   lembur,   transportasi, konsumsi,  pajak dll. Namun demikian,  ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.  Selain daripada  itu, diharapkan  program  BOS juga  dapat   ikut  berperan   dalam   mempercepat   pencapaian   standar pelayanan minimal di sekolah.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
a.       membebaskan  pungutan  bagi seluruh  peserta didik SD/SDLB  negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP  SATAP/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah;
b.      membebaskan  pungutan  seluruh  peserta  didik  miskin  dari  seluruh pungutan  dalam  bentuk  apapun,  baik  di  sekolah  negeri  maupun swasta;
c.       meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB dan SMP/ SMPLB/SMPT,   termasuk   SD-SMP   Satu   Atap   (SATAP)   dan   Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB Mandiri) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.
Dengan mempertimbangkan  bahwa biaya operasional sekolah ditentukan oleh jumlah peserta didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung  dengan  jumlah  peserta  didik,  maka  mulai  tahun  2014  ini besar  dana  BOS  yang  diterima  oleh  sekolah  dibedakan  mejadi  dua kelompok sekolah, sebagai berikut.
a.       Oval: 4Sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 80 (SD/SDLB) dan 120 (SMP/SMPLB/Satap) BOS  yang  diterima   oleh  sekolah,   dihitung   berdasarkan   jumlah peserta didik dengan ketentuan:
1)      SD/SDLB                              : Rp 580.000,-/peserta didik/tahun
2)      SMP/SMPLB/SMPT/Satap   : Rp 710.000,-/peserta didik/tahun
b.      Sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 80 (SD/SDLB) dan 120 (SMP/SMPLB/Satap)
Agar pelayanan pendidikan di sekolah dapat berjalan dengan baik, maka pemerintah akan memberikan dana BOS bagi sekolah setingkat SD dengan jumlah  peserta  didik  kurang dari 80 peserta didik sebanyak 80 peserta  didik dan SMP yang kurang dari 120 peserta didik sebanyak 120 peserta didik. Akan tetapi kebijakan  ini  tidak berlaku bagi sekolah-sekolah dengan kriteria sebagai berikut:
a.       Sekolah  swasta  bagi keluarga  mampu  sehingga  telah  memungut biaya mahal.
b.      Sekolah  yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang  sehingga  jumlah  peserta  didik  sedikit  dan  masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya.
c.       Sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi  jumlah  peserta didik   dengan   tujuan   untuk   memperoleh   dana   BOS   dengan kebijakan khusus tersebut.
Agar kebijakan  khusus  ini  tidak  salah  sasaran  dan  menimbulkan efek negatif, maka mekanisme pemberian perlakuan khusus ini mengikuti langkah sebagai berikut:
a.       Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota  memverifikasi sekolah yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut.
b.      Berdasarkan hasil verifikasi, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota mengirim surat kepada Tim Manajemen BOS Provinsi dengan dilampiri daftar sekolah yang direkomendasikan dan daftar sekolah yang tidak direkomendasikan   memperoleh perlakuan khusus tersebut dengan diberikan data jumlah peserta  didik di tiap sekolah. Surat rekomendasi ini disampaikan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi hanya satu kali dalam satu tahun pada awal tahun anggaran (periode penyaluran triwulan 1). Apabila Tim BOS Kabupaten/Kota tidak mengirim rekomendasi tersebut, maka dianggap  semua sekolah  yang jumlah  peserta  didiknya  di bawah batas minimal berhak memperoleh alokasi khusus.
c.       Tim Manajemen BOS Provinsi menyalurkan dana BOS sesuai rekomendasi Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota.
Jadi jumlah dana BOS yang diterima sekolah dalam kelompok ini adalah:
a.       SD sebesar                  = 80 x Rp.580.000,/tahun
= Rp 46.400.000,/tahun
b.      SMP/Satap sebesar    = 120 x Rp 710.000,-/tahun
= Rp 85.200.000,-/tahun
Khusus untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), terdapat 3 (tiga) kemungkinan yang terjadi di lapangan:
a.       SDLB yang yang berdiri sendiri tidak menjadi satu dengan SMPLB, dana  BOS  yang  diterima  sebesar  =  80  x  Rp  580.000,-  =  Rp.46.400.000,-/tahun.
b.      SMPLB yang berdiri sendiri tidak menjadi satu dengan SDLB, dana BOS yang diterima sebesar = 120 x Rp 710.000,- = Rp 85.200.000,-/tahun.
c.       SLB  dimana  SDLB  dan  SMPLB  menjadi  satu  pengelolaan, dana BOS yang diterima sebesar = 120 x Rp 710.000,- = Rp 85.200.000,-/tahun.
Untuk  SMP  Terbuka  dan  TKB  Mandiri,  jumlah  dana  BOS  yang diterima  tetap  didasarkan  jumlah  peserta  didik  riil karena pengelolaan  dan pertanggungjawabannya  disatukan  dengan sekolah induk. Sekolah  yang memperoleh  dana BOS dengan perlakuan  khusus ini harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a.       Harus memberitahukan  secara tertulis  kepada  orang tua peserta didik dan memasang  di papan  pengumuman    jumlah  dana BOS yang diterima sekolah;
b.      Mempertanggungjawabkan jumlah dana BOS sesuai  jumlah yang diterima;
c.       Bagi sekolah swasta harus memiliki dampak terhadap penurunan iuran/beban biaya yang ditanggung oleh orang tua.
Penyaluran  dana  dilakukan  setiap  periode  3  bulanan,  yaitu  periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Pada tahun anggaran 2014, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai dengan Desember 2014, yaitu Triwulan I dan II tahun anggaran 2014 tahun ajaran 2013/2014  dan Triwulan III dan IV tahun anggaran 2014 tahun ajaran 2014/2015.
Bagi  wilayah   yang  sangat  sulit  secara  geografis   (wilayah   terpencil) sehingga   proses   pengambilan   dana   BOS   oleh   sekolah   mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, penyaluran dana  BOS  oleh  sekolah  dilakukan  setiap  semester,  yaitu  pada  awal semester.  Penentuan  wilayah  terpencil  ditetapkan  dengan  ketentuan sebagai berikut:
a.       Unit wilayah terpencil adalah kecamatan;
b.      Tim   Manajemen   BOS   Kabupaten/Kota   mengusulkan   nama-nama kecamatan  terpencil  kepada  Tim  Manajemen  BOS  Provinsi, selanjutnya  Tim Manajemen  BOS Provinsi mengusulkan  daftar nama tersebut ke Tim Manajemen BOS Pusat;
c.       Kementerian  Keuangan menetapkan daftar alokasi dana BOS wilayah terpencil  berdasarkan  usulan  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan.
2.        Implementasi Bantuan Operasional Sekolah
Sekolah Penerima BOS
a.       Semua  sekolah  SD/SDLB   negeri  dan SMP/ SMPLB/SATAP/ SMPT negeri wajib menerima dana BOS;
b.      Sekolah swasta yang menolak BOS harus melalui persetujuan orang tua peserta didik melalui komite sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik miskin di sekolah tersebut;
c.       Semua  sekolah  SD/SDLB   negeri  dan  SMP/SMPLB/SATAP/ SMPT negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali peserta didik;
d.      Untuk   SD/SDLB   swasta   dan   SMP/SMPLB/SMPT   swasta   dapat memungut biaya pendidikan yang digunakan untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi;
e.       Semua sekolah yang menerima BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah;
f.       Sekolah  dapat  menerima  sumbangan  dari  masyarakat  dan  orang tua/wali  peserta  didik  yang  mampu  untuk  memenuhi  kekurangan biaya yang diperlukan oleh sekolah.  Sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa  yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya;
g.      Pemda harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh sekolah dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang  tua/wali peserta didik  tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi dan
h.      Menteri  dan  Kepala  Daerah  dapat  membatalkan   pungutan  yang dilakukan   oleh   sekolah   apabila   sekolah   melanggar   peraturan perundang-undangan  dan dinilai meresahkan masyarakat.
Program BOS dan Wajib Belajar 9 Tahun yang Bermutu
Melalui  program  BOS  yang  terkait  pendidikan  dasar  9  tahun,  setiap pengelola program pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut.
a.       BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu;
b.      BOS harus memberi kepastian bahwa  tidak ada peserta didik miskin putus sekolah karena alasan finansial seperti tidak mampu membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya;
c.       BOS   harus   menjamin   kepastian   lulusan   setingkat   SD   dapat melanjutkan ke tingkat SMP;
d.      Kepala sekolah SD/SDLB menjamin semua peserta didik yang akan lulus dapat melanjutkan ke  tingkat SMP/SMPLB;
e.       Kepala sekolah berkewajiban mengidentifikasi  anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke bangku sekolah;
f.       Kepala sekolah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel;
g.      BOS tidak menghalangi  peserta didik, orang tua yang mampu, atau walinya   memberikan   sumbangan   sukarela   yang   tidak   mengikat kepada sekolah.   Sumbangan  sukarela dari orang tua peserta didik harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu dan tidak ditetapkan jumlahnya, serta tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak memberikan sumbangan.

Program BOS dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Dana  BOS  diterima  oleh  sekolah  secara  utuh,  dan  dikelola  secara mandiri   oleh  sekolah   dengan   melibatkan   dewan   guru  dan  Komite Sekolah dengan menerapkan MBS sebagai berikut.
a.       Sekolah  mengelola  dana  secara  profesional,  transparan  dan akuntabel;
b.      Sekolah harus memiliki Rencana Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan;
c.       Sekolah  harus  menyusun   Rencana  Kerja  Tahunan  (RKT)  dalam bentuk  Rencana  Kegiatan  dan  Anggaran  Sekolah  (RKAS),  dimana dana BOS merupakan bagian integral dari RKAS tersebut;
d.      Rencana   Jangka   Menengah   dan   RKAS   harus   didasarkan   hasil evaluasi diri sekolah;
e.       Rencana  Jangka  Menengah  dan RKAS harus disetujui  dalam rapat dewan   pendidik    setelah   memperhatikan    pertimbangan    Komite Sekolah dan disahkan oleh SKPD Pendidikan Kabupaten/kota (untuk sekolah negeri) atau yayasan (untuk sekolah swasta).

3.        Organisasi Pelaksana
Organisasi  pelaksana  BOS  meliputi  Tim  Pengarah  dan  Tim  Manajemen Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tim Manajemen Sekolah.
a.       Tim Pengarah
1)      Tingkat Pusat
a)      Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat;
b)      Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas;
c)      Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
d)     Menteri Keuangan;
e)      Menteri Dalam Negeri.
2)      Tingkat Provinsi
a)      Gubernur;
b)      Wakil Gubernur.
3)      Tingkat Kabupaten/Kota
a)      Bupati/Walikota;
b)      Wakil Bupati/Walikota.
b.      Tim Manajemen BOS Pusat
1)      Penanggung Jawab Umum
a)      Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Kemdikbud (Ketua);
b)      Deputi    Sumberdaya    Manusia    dan   Kebudayaan,    Bappenas (Anggota);
c)      Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kemenko Kesra (Anggota);
d)     Direktur Jenderal  Keuangan Daerah,  Kemdagri (Anggota);
e)      Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu (Anggota).
2)      Penanggung Jawab Program BOS
a)      Direktur Pembinaan SMP, Kemdikbud (Ketua);
b)      Direktur Pembinaan SD, Kemdikbud (Sekretaris);
c)      Direktur Dana Perimbangan, Kemenkeu (Anggota);
d)     Direktur Fasilitas Dana Perimbangan, Kemdagri (Anggota);
e)      Direktur Agama dan Pendidikan, Bappenas (Anggota);
f)       Sekretaris   Direktorat   Jenderal   Pendidikan   Dasar,  Kemdikbud (Anggota);
g)      Kepala   Pusat   Data   dan   Statistik    Pendidikan,    Kemdikbud (Anggota).
3)      Tim Pelaksana Program BOS
a)      Ketua Tim/Pelaksana;
b)      Sekretaris;
c)      Penanggung jawab sekretariat;
(1)   Penanggung jawab sekretariat SD
(2)   Penanggung jawab sekretariat SMP
d)     Bendahara;
(1)   Bendahara SD
(2)   Bendahara SMP
e)      Unit Data;
(1)   Unit data SD
(2)   Unit data SMP
f)       Unit Monitoring  dan Evaluasi,  serta Pelayanan  dan Penanganan Pengaduan Masyarakat;
(1)   Unit Monitoring dan Evaluasi, serta Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat SD
(2)   Unit Monitoring dan Evaluasi, serta Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat SMP
g)      Unit Publikasi/Humas.
4)      Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Pusat
a)      Menyusun rancangan program;
b)      Mengumpulkan dan meng-update data peserta didik yang dikirim dari setiap sekolah;
c)      Melakukan   verifikasi   data  jumlah   peserta   didik  per  sekolah dengan  Tim  Dapodik  Pusat,  Tim  Manajemen  BOS  Kabupaten/ Kota dan Tim Manajemen BOS Provinsi;
d)     Menyiapkan   data  jumlah  peserta  didik  tiap  kabupaten/kota/ provinsi  untuk  bahan  lampiran  Peraturan  Menteri  Keuangan tentang Pedoman Umum Alokasi BOS bagi Pemerintah Daerah Provinsi;
e)      Menyusun dan menyiapkan peraturan yang terkait dengan pelaksanaan program BOS;
f)       Menetapkan Surat Keputusan (SK) alokasi dana BOS tiap sekolah berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik);
g)      Menyalurkan  dana BOS dari Kas Umum  Negara  ke Kas Umum Daerah Provinsi;
h)      Merencanakan dan melakukan sosialisasi program;
i)        Mengumumkan  daftar sekolah penerima BOS, besar alokasi BOS dan penggunaan dana BOS tiap sekolah melalui situs resmi Kemdikbud;
j)        Melatih/memberikan  sosialisasi kepada Tim Manajemen BOS
k)      Provinsi/Kabupaten/Kota;
l)        Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi;
m)    Memberikan  pelayanan  dan penanganan  pengaduan  masyarakat (Formulir BOS-06A dan Formulir BOS-06B);
n)      Memonitor  perkembangan  penyelesaian  penanganan  pengaduan yang dilakukan  oleh Tim Manajemen  BOS Provinsi/Kabupaten/ Kota;
o)      Menyusun    laporan    pelaksanaan    BOS,    termasuk    laporan keuangan hasil penyaluran dana BOS ke sekolah yang diperoleh dari Tim Manajemen  BOS Provinsi (Formulir  BOS-K11 dan BOS K12);
p)      Memantau laporan penyaluran  dana BOS dari bank penyalur ke sekolah.
5)      TataTertib Yang Harus Diikuti Oleh Tim Manajemen BOS Pusat
a)      Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada Tim Manajemen BOS Provinsi/Kabupaten/Kota/Sekolah;
b)      Mengelola  dana  operasional  dan  manajemen  secara  transparan dan akuntabel;
c)      Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku.
Tim Manajemen  BOS Pusat ditetapkan  dengan surat keputusan Menko Kesra.   Sekretariat   Tim   BOS   Pusat   berada   di   Direktorat   Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
c.       Tim Manajemen BOS Provinsi
1)      Penanggung Jawab
a)      Sekretaris Daerah Provinsi (Ketua);
b)      Kepala SKPD Pendidikan Provinsi (anggota);
c)      Kepala Dinas/Badan/Biro Pengelola Keuangan Daerah (anggota).
2)      Tim Pelaksana Program BOS
a)      Ketua Tim/Pelaksana (unsur SKPD Pendidikan);
b)      Sekretaris I (dari unsur SKPD Pendidikan);
c)      Sekretaris II (dari unsur DPKD/BPKD);
d)     Bendahara (dari unsur SKPD Pendidikan);
e)      Unit Data (Unit Data SD dan Unit Data SMP dari unsur SKPD Pendidikan);
f)        Unit Monitoring  dan Evaluasi  serta Pelayanan  dan Penanganan Pengaduan Masyarakat (Unit yang menangani SD dan Unit yang menangani SMP dari unsur SKPD Pendidikan dan unit dari unsur DPKD/BPKD);
g)      Unit Publikasi/Humas (dari unsur SKPD Pendidikan).
3)      Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Provinsi
a)      Kepala SKPD Pendidikan Provinsi sebagai penanggung jawab Tim Manajemen  BOS  Provinsi  menandatangani  naskah  hibah  atas nama Gubernur;
b)      Mempersiapkan  DPA-PPKD  berdasarkan  alokasi dana BOS yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK);
c)      Membuat   dan  menandatangani   perjanjian   kerjasama   dengan Bank Penyalur dana BOS yang telah ditunjuk dengan mencantumkan hak dan kewajiban masing-masing pihak;
d)     Melakukan pencairan dan penyaluran dana BOS ke sekolah tepat waktu sesuai dengan jumlah peserta didik per sekolah;
e)      Memverifikasi data jumlah peserta didik yang diperoleh dari kabupaten/kota;
f)       Melakukan      koordinasi/sosialisasi/pelatihan      kepada      Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota;
g)      Bersama-sama dengan Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota menetapkan alokasi dana BOS tiap kabupaten/kota termasuk alokasi dana BOS kabupaten/kota induk dan kabupaten/kota pemekaran;
h)      Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program BOS di sekolah;
i)        Memerintah  Bank  Penyalur  yang  ditunjuk  untuk  melaporkan hasil penyaluran dana ke Monev Online Kemdikbud;
j)        Melakukan  monitoring  laporan penyaluran  dana BOS dari Bank Penyalur ke sekolah yang dikirim ke Sistem Monev Online Kemdikbud;
k)      Melakukan  pelayanan  dan  penanganan  pengaduan  masyarakat (Formulir BOS-06A dan Formulir BOS-06B);
l)        Mengupayakan   penambahan   dana  untuk  sekolah  dan  untuk manajemen program BOS dari sumber APBD;
m)    Membuat  dan  menyampaikan  laporan  pelaksanaan  kegiatan  ke Tim  Manajemen   BOS  Pusat  paling  lambat  pada  tanggal  20 Januari tahun berikutnya;
n)      Mengumpulkan   dan  merekapitulasi   laporan  penggunaan  dana BOS  dari  Tim  Manajemen   BOS  Kabupaten/Kota,   selanjutnya dikirim ke pusat (Formulir  BOS-K8)  paling lambat pada tanggal 20 Januari tahun berikutnya;
o)      Membuat dan menyampaikan Laporan Realisasi Penyaluran dana BOS ke Tim Manajemen BOS Pusat (Formulir BOS-K9).
4)      Tata Tertib Yang Harus Diikuti Tim Manajemen BOS Provinsi
a)      Tidak   diperkenankan    menggunakan    dana   BOS   yang   telah ditransfer dari KUN ke KUD untuk kepentingan lain selain untuk ditransfer ke sekolah;
b)      Dilarang dengan sengaja melakukan penundaan penyaluran dana BOS ke sekolah;
c)      Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota/sekolah;
d)     Tidak  diperkenankan  melakukan  pemaksaan  dalam  pembelian barang   dan  jasa   dalam   pemanfaatan   dana   BOS   dan  tidak mendorong sekolah untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dana BOS;
e)      Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku.
Struktur  Tim  Manajemen  BOS  Provinsi  diatas  dapat  disesuaikan  di daerah masing-masing,  dengan mempertimbangkan  beban kerja dalam pengelolaan  program  BOS.  Tim  Manajemen  BOS  Provinsi  ditetapkan dengan surat keputusan Gubernur. Sekretariat Tim Manajemen BOS Provinsi berada di Kantor SKPD Pendidikan Provinsi.
d.      Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
1)      Penanggung Jawab
Kepala SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota
2)      Tim Pelaksana BOS (dari SKPD Pendidikan)
a)      Manajer;
b)      Unit Pendataan SD/SDLB;
c)      Unit Pendataan SMP/SMPLB/SMPT/SATAP;
d)     Unit  Monitoring  dan  Evaluasi  dan  Pelayanan  dan  Penanganan Pengaduan Masyarakat.
3)      Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
a)      Melatih,     membimbing     dan     mendorong     sekolah     untuk memasukkan  data  pokok  pendidikan  (Formulir  BOS-01A,  BOS- 01B   dan   BOS-01C)    dalam   sistem   pendataan    yang   telah disediakan oleh Kemdikbud;
b)      Melakukan rekonsiliasi dan  verifikasi data dari sekolah;
c)      Melakukan monitoring perkembangan  pemasukan/updating  data yang dilakukan oleh sekolah secara online;
d)     Mengompilasi  nomor  rekening  seluruh  sekolah  (Formulir  BOS-02);
e)      Kepala  SKPD  Pendidikan  Kabupaten/Kota  sebagai  penanggung jawab Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota menandatangani naskah hibah mewakili satuan pendidikan dasar dengan melampirkan daftar rekening sekolah;
f)       Bersama  Tim BOS Tingkat Provinsi melakukan  rekonsiliasi  data jumlah peserta didik tiap sekolah untuk disampaikan ke pusat;
g)      Melakukan  sosialisasi/pelatihan  kepada sekolah, komite sekolah dan masyarakat tentang program BOS;
h)      Mengupayakan penambahan dana untuk sekolah dan untuk manajemen program BOS dari sumber APBD;
i)        Melakukan  pembinaan  terhadap sekolah dalam pengelolaan  dan pelaporan dana BOS;
j)        Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi;
k)      Mengusulkan  revisi  SK  alokasi  dana  BOS  tiap  sekolah  melalui Tim   Manajemen  BOS Tingkat  Provinsi  kepada  Tim Manajemen BOS Pusat apabila  terjadi kesalahan/ketidaktepatan/perubahan data;
l)        Memerintahkan dan memantau pelaporan penggunaan dana BOS secara online oleh sekolah;
m)    Mengumpulkan dan merekapitulasi  laporan realisasi penggunaan dana BOS dari sekolah,  selanjutnya  melaporkan  kepada  Kepala SKPD Pendidikan Provinsi paling lambat 10 Januari tahun berikutnya (Formulir BOS-K8);
n)      Melakukan   monitoring  pelaksanaan   program  BOS  di  sekolah dengan  memberdayakan  pengawas  sekolah  sebagai  Tim Monitoring Kabupaten/Kota;
o)      Memberikan  pelayanan  dan penanganan  pengaduan  masyarakat (Formulir BOS-06A dan Formulir BOS-06B);
p)      Memverifikasi  sekolah  kecil yang  memenuhi  syarat  memperoleh dana BOS dengan ketentuan alokasi minimal;
q)      Mengusulkan/memberitahukan daftar sekolah kecil ke Tim BOS Provinsi  yang memperoleh  dana BOS dengan  ketentuan  alokasi minimal (dilakukan 1 pada awal tahun anggaran);
r)       Melakukan   pendataan   peserta  didik  penerima   Bantun  Siswa Miskin (BSM) dari Tim Manajemen BOS Sekolah.
4)      Tata   Tertib   Yang   Harus   Diikuti   Oleh   Tim   Manajemen    BOS Kabupaten/Kota
a)      Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap sekolah;
b)      Tidak  diperkenankan  melakukan  pemaksaan  dalam  pembelian barang   dan  jasa   dalam   pemanfaatan   dana   BOS   dan  tidak mendorong sekolah untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dana BOS;
c)      Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku.
Struktur Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota diatas dapat disesuaikan di  daerah   masing-masing,   dengan   mempertimbangkan   beban   kerja dalam pengelolaan program BOS. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota ditetapkan dengan surat keputusan Bupati/Walikota. Sekretariat Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota berada di Kantor SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota.
e.       Tim Manajemen BOS Sekolah
1)      Penanggung Jawab
Kepala Sekolah
2)      Anggota
a)      Bendahara BOS sekolah;
b)      Satu  orang  dari  unsur  orang  tua  peserta  didik  di luar  Komite Sekolah  yang  dipilih  oleh  Kepala  Sekolah  dan  Komite  Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan.
3)      Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Sekolah
a)      Mengisi,   mengirim   dan  meng-update   data  pokok   pendidikan (Formulir  BOS-01A,  BOS-01B  dan BOS-01C)  secara  lengkap  ke dalam sistem yang telah disediakan oleh Kemdikbud;
b)      Membuat  RKAS  yang  mencakup  seluruh  sumber  penerimaan sekolah (Formulir BOS-K1 dan BOS-K2);
c)      Memverifikasi  jumlah  dana  yang  diterima  dengan  data  peserta didik yang ada;
d)     Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan;
e)      Mengumumkan   besar  dana  yang  diterima   dan  dikelola   oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman  sekolah yang ditandatangani  oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03);
f)       Mengumumkan  penggunaan  dana  BOS  di papan  pengumuman (Formulir BOS-04);
g)      Bertanggung jawab  secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya;
h)      Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS triwulanan (Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A) sebagai bentuk pertanggungjawaban  penggunaan dana dan  disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit;
i)        Memasukkan  data  penggunaan  dana  BOS  setiap  triwulan  ke dalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id;
j)        Membuat   laporan   tahunan   diserahkan   ke  SKPD   Pendidikan Kabupaten/Kota  paling  lambat  tanggal  5 Januari  tahun berikutnya;
k)      Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir  BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6);
l)        Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
m)    Memasang   spanduk   di  sekolah   terkait  kebijakan   pendidikan bebas pungutan (Formulir BOS-05);
n)      Bagi sekolah negeri, wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi dari dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota;
o)      Menandatangani   surat  pernyataan  tanggung  jawab  yang menyatakan  bahwa  BOS  yang  diterima  telah  digunakan  sesuai NPH BOS (Lampiran Format BOS-K7);
p)      Mengusulkan    daftar   nama   penerima    BSM   sesuai   dengan pemegang Kartu Penjamin Sosial   (KPS) dan usulan di luar KPS kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota.
4)      Tata Tertib Yang Harus Diikuti Oleh Tim Manajemen BOS Sekolah
a)        Memastikan keakuratan data yang diisikan dan dilaporkan;
b)        Menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada orang tua peserta didik setiap semester  bersamaan  dengan pertemuan  orang tua peserta didik dan sekolah pada saat penerimaan rapor;
c)        Bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari dana BOS maupun dari sumber lain;
d)       Dilarang   bertindak   menjadi   distributor   atau   pengecer   buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan;
e)        Memonitor   dan   meminta   sekolah   untuk   memasukkan   data individu secara online.
Tim Manajemen BOS Sekolah ditetapkan dengan SK dari Kepala Sekolah